Rabu, 14 Desember 2011

Tindakan Plagiarisme

Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan atau peniruan yang melanggar hak seseorang atas apa yang  telah dihasilkannya atau ditemukannya yang dilindungi oleh undang - undang seperti yang diatur dalam UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Itupun suatu hal yang melanggar etika atau moral, karena tidak menghargai hak dari seseorang tersebut.
Solusi mengatasi tindakan menangani plagiarisme adalah memberi keamanan pada file - file yang kita buat di dalam blog kita misalnya, dan memberikan kesadaran kepada para plagiator supaya mereka mengerti bahwa tindakan itu tindakan yang merugikan seseorang.